ABSTRAK |
- Pandemi Corona Virus Disease 2019 berimplikasi kepada kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik dalam skala makro maupun mikro, serta perubahan kebijakan nasional terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 perlu diubah dan disesuaikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
|
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UUD No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 ; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018 ; PP No. 21 Tahun 2021 ; PerPres No. 59 Tahun 2017 ;PerPres No. 18 Tahun 2020 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 ; Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2010 ; Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009 ; Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021.
|
- Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Rencana pembangunan daerah merupakan landasan dalam pelaksanaan pembangunan yang disusun berdasarkan kondisi saat ini beserta dinamika permasalahannya dan mimpi serta cita-cita di masa depan yang disesuaikan dengan kemampuan sumberdaya yang dimiliki. Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berimplikasi kepada kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dalam skala makro maupun mikro, serta perubahan kebijakan nasional terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
|
|