Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 5
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 10 MEI 2022
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PEMBANGUNAN DAERAH
2022
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2022
PERDA KOTA BOGOR NO. 5, LD. 2022/NO.5 , 6 HLM
ABSTRAK
:






Pandemi Corona Virus Disease 2019 berimplikasi kepada kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik dalam skala makro maupun mikro, serta perubahan kebijakan nasional terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 perlu diubah dan disesuaikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024










Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah  : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UUD No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 ; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018 ; PP No. 21 Tahun 2021 ; PerPres No. 59 Tahun 2017 ;PerPres No. 18 Tahun 2020 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 ; Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2010 ; Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009 ; Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021.










Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Rencana pembangunan daerah merupakan landasan dalam pelaksanaan pembangunan yang disusun berdasarkan kondisi saat ini beserta dinamika permasalahannya dan mimpi serta cita-cita di masa depan yang disesuaikan dengan kemampuan sumberdaya yang dimiliki. Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berimplikasi kepada kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dalam skala makro maupun mikro, serta perubahan kebijakan nasional terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.






 

CATATAN
:






Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal Diundangkan tanggal 10 Mei 2022 
Peraturan Daerah ini Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024, RKPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya.
Penjelasan 920 HLM