Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Peerubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Bogor Nomor 35 Tahun 2008 Tentang ugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. Peraturan ini memuat bahwa Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan teknis di bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, huruf G Uraian Tugas Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkitan antara lain melaksanakan pengawasan kelancaran pemungutan retribusi, pajak, dan pembinaan juru parkir, serta melaksanakan pembinaan dalam rangka peningkatan pendapatan retribusi dan pajak parkir daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedman Pengelolaan Keuangan Daerah, pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah berwenang melaksanakan pungutan pajak daerah, sehingga terhadap Lampiran Peraturan WaliKOTA BOGOR sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri D).
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 35 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA, DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA

