Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 25 TAHUN 2009 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 25 TAHUN 2009 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 25
Tahun Terbit : 2009
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 9-10- 2009
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2009
PERATURAN WALIKOTA NO 25 TAHUN 2009 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran. Peraturan ini memuat bahwa dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sejak tanggal 29 Desember 2006, maka pencatatan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri; bahwa sehubungan masih banyaknya warga masyarakat yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan belum mempunyai akta kelahiran, Pemerintah KOTA BOGOR telah memberikan dispensasi pencatatan kelahiran melalui Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 1 Tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran di KOTA BOGOR yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008; bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009 perihal Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, maka untuk optimalisasi pelayanan pencatatan akta kelahiran, bagi Kabupaten/KOTA yang telah memberlakukan atau belum memberlakukan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang semula berlaku 1 (satu) tahun diperpanjang sampai dengan Desember 2010.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3919);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri C).

DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN

CATATAN
:

-