a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KOTA BOGOR Tahun Anggaran 2009, perlu disusun Peraturan WaliKOTA tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KOTA BOGOR Tahun Anggaran 2009; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2009;
-
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

