Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 8
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 25 Oktober 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.
2021
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.
ABSTRAK
:






bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada           PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.;
bahwa penyetoran atas penyertaan modal            sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota karena adanya perbedaan nilai saham dan mekanisme penyertaan modal;
bahwa sehubungan dengan ekspansi usaha                          dan memperkuat struktur permodalan PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Pemerintah Daerah Kota Bogor perlu mempertahankan persentase kepemilikan saham dan menambahkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
bahwa dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka Peraturan Daerah       Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.;






Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar                        dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang             Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan            Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950  (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan            Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia          Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011           Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah   dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019           Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir      dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015           tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia              Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah                  Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat          dan Banten, Tbk. (Lembaran Daerah Kota Bogor               Tahun 2019 Nomor 7);





PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.




CATATAN
: