bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok dalam mendukung pengendalian inflasi khususnya pengendalian inflasi barang kebutuhan pokok, diperlukan penyediaan informasi harga yang akurat dan dapat diandalkan melalui suatu sistem informasi perdagangan terkait dengan pemantauan harga barang kebutuhan pokok;
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pemantauan harga barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur pedoman pemantauan harga barang kebutuhan pokok yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6458);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138) sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 100);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1182);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1329);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 2);
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TERINTEGRASI DALAM SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN.

