Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 15 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERKOTAAN (PNPM-MP) DANA DAERAH UNTUK PROGRAM BERSAMA (DDUPB) UNTUK BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT/LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM/LKM) KELURAHAN DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2009

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 15 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERKOTAAN (PNPM-MP) DANA DAERAH UNTUK PROGRAM BERSAMA (DDUPB) UNTUK BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT/LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM/LKM) KELURAHAN DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2009
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 15
Tahun Terbit : 2009
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 3-08-2009
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...

2009
PERATURAN WALIKOTA NO 15 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERKOTAAN (PNPM-MP) DANA DAERAH UNTUK PROGRAM BERSAMA (DDUPB) UNTUK BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT/LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM/LKM) KELURAHAN DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2009
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM) PNPM-MP DANA DAERAH UNTUK PROGRAM BERSAMA (DDUPB) BAGI BKM/LKM KELURAHAN DARI APBD KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP Dana Daerah untuk Program Bersama (DDUPB) bagi BKM/LKM Kelurahan dari APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2009 berisi 12 halaman dengan 12 pasal. Peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran BLM sebagai dana stimulan untuk mendorong masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan melalui perencanaan jangka menengah (PJM) dan rencana tahunan program penanggulangan kemiskinan (Renta Pronangkis). BLM berperan dalam membangun modal sosial melalui pembelajaran kritis di bidang lingkungan, sosial, dan ekonomi, sehingga masyarakat dapat mandiri serta berkontribusi pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs). Untuk memastikan pengelolaan BLM berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Bogor memberikan bantuan langsung kepada BKM/LKM se-Kota Bogor dengan petunjuk teknis yang mengatur mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana agar transparan, efektif, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 551);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 28/KEP/MENKO/KESRA/XI/2007 tentang Pengendalian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri A);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 2 Seri A);

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP Dana Daerah untuk Program Bersama (DDUPB) bagi BKM/LKM Kelurahan dari APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2009

CATATAN
:

-