bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 57 ayat (1) Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintnhan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Tentang TIM MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KOTA BOGOR TAHUN 2021

