Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 900/Kep.36-Bag.Kesra/2021 Tentang TIM MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KOTA BOGOR TAHUN 2021

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : SURAT KEPUTUSAN SEKERTARIS DAERAH
Judul : KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 900/Kep.36-Bag.Kesra/2021 Tentang TIM MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KOTA BOGOR TAHUN 2021
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 900/Kep.36-Bag.Kesra
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 29 Januari 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 500/KEP.5-EKON/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM EFEKTIF AKSI PERUBAHAN SINERGI DAN KOLABOLASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (SIKAP UMKM) SEBAGAI STRATEGI PENINGKATAN, KOORDINASI, SINEGRITAS, DAN KOLABORASI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 900/KEP.36-BAG.KESRA/2021
TENTANG TIM MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KOTA BOGOR TAHUN 2021
ABSTRAK
:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 57 ayat (1) Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2021;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintnhan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Tentang TIM MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL KOTA BOGOR TAHUN 2021

CATATAN
: