a. bahwa pengaturan mengenai penilaian kecamatan dan kelurahan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tingkat kelurahan dan kecamatan secara proporsional berdasarkan nilai realisasi, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bogor;
b. bahwa berdasarkan adanya perubahan terhadap kriteria penilaian PBB P2 pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan sesuai hasil evaluasi, maka Peraturan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan ditetapkan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BOGOR

