a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja, dapat diselenggarakan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menyelenggarakan pelatihan kerja wajib memiliki izin atau tanda daftar; c. bahwa untuk memberikan pelayanan perizinan atau pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu adanya tata cara perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
TATA CARA PERIZINAN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK) DI KOTA BOGOR

