a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor telah ditetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 15 April 2020 melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-278 Tahun 2020 tentang Penetapan Jangka Waktu Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor, dan terakhir kali perpanjangan PSBB sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440/Kep.525.1-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedua Puluh Delapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor;
b. bahwa berdasarkan evaluasi Pengendalian Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pelaksanaan yang telah dilaksanakan menunjukkan angka penyebaran COVID-19 masih perlu dikendalikan, sehingga Kota Bogor memerlukan waktu penanganan sesuai dengan masa inkubasi terpanjang, oleh karenanya perlu melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas yang terintegrasi dengan PPKM;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perpanjangan Kedua Puluh Sembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
3
11. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 178);
12. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana
Nasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun
2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 361) telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 587);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 326);
16. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020
tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel
Coronavirus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar di Wilayah Propinsi Jawa Barat
dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tempat
Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
4
20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi
Masyarakat Di tempat dan Fasilitas Umum Dalam
Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
21. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19);di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor,
Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan
Daerah Kota Bekasi, (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2020 Nomor 27) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27
Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah
Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi dan Daerah Kota Bekasi (Berita Daerah Provinsi
Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 73);
22. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
(Berita Daerah Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 46);
23. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah
Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 48);
24. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020
tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib
Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita
Daerah Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 60);
25. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.176-
Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat;
26. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.207-
Dinkes/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana
Nonalam Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Di daerah Provinsi Jawa Barat;
27. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.12-
Hukham/2021 tentang Pedoman Protokol Kesehatan
Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Di Sektor Pariwisata,
Kebudayaan, Dan Ekonomi Kreatif;
5
28. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5 Seri E);
29. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Seri E);
30. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 7 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 1);
32. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 27 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 132 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 116 Seri E);
33. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 95 Seri E);
34. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 93 Seri E);
35. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 7);
36. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 18);
37. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 Melalui Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro Skala RW di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 38);
38. Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.45-889 Tahun 2020 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440.45-718 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Bogor; dan
39. Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440/Kep.525.1-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedua Puluh Delapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor;
KEPUTUSAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 440/KEP.563-Huk-HAM/2021 TENTANG PERPANJANGAN KEDUAPULUH SEMBILAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR BERBASIS MIKRO DAN KOMUNITAS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR

