Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 4
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 10 MEI 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
2021
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK
:


bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)           Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa             kali diubah terakhir dengan Undang-Undang                   Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua                               atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro;
bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian Kota Bogor, diperlukan peranan Pemerintah Daerah Kota dalam mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro;


Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


 

 

 


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang             Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan            Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950  (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan            Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia          Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkopera­sian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999           Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019            tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir          dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia               Nomor 5679);
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendi­ri­an dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia          Nomor 3540);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia       Nomor 3549);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia            Nomor 6619);

PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, DAN PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

CATATAN
: