Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN AKTIVITAS MASYARAKAT DAN PENGENAAN SANKSI PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN AKTIVITAS MASYARAKAT DAN PENGENAAN SANKSI PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 81
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 6 JULI 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : Mencabut
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATASAN AKTIVITAS MASYARAKAT DAN PENGENAAN SANKSI PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR
2021
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 81 TAHUN 2021
TENTANG PEMBATASAN AKTIVITAS MASYARAKAT DAN PENGENAAN SANKSI PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR
ABSTRAK
:






bahwa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dalam tertib kesehatan, perlu didukung pembatasan kegiatan masyarakat dan tertib kesehatan untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta penegakan disiplin  yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan efisien sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
bahwa untuk tertib kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum                                dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Pasal 22 ayat (4) mengamanatkan agar ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Pengenaan Sanksi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor;






Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);


 


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas                    dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia                Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan           Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir         dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015         tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang            Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam angka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia         Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019                    (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015  tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia        Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia       Tahun 2018  Nomor 157) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020                 Nomor 240);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit            yang Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 230) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang  Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum,              dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 249);
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 46);
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar                 dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Daerah Propinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020       Nomor 60);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5               Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum                     dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 1);


Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 27 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Wali Kota Nomor 132 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30        Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 116 Seri E);

 TENTANG PEMBATASAN AKTIVITAS MASYARAKAT DAN PENGENAAN SANKSI PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019  DI KOTA BOGOR

CATATAN
: