Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 2
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 26 Maret 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
2021
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK
:






bahwa penyandang disabilitas merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki  hak yang sama untuk hidup maju, sejahtera, dan berkembang secara bermartabat                 dan adil tanpa diskriminasi bersama warga lain;
bahwa Pemerintah Daerah Kota Bogor menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah Kota Bogor hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana                    di wilayah Kota Bogor;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c   perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelindungan Penyandang Disabilitas;










Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar                           dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang           Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan                     Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950                  (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan                            Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954            Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia          Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5251);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir           dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23          Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia           Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia           Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);





TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS 

CATATAN
: