Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEWASPADAAN PEMUDIK DAN PENDATANG DALAM RANGKA PENGENDALIAN KEGIATAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEWASPADAAN PEMUDIK DAN PENDATANG DALAM RANGKA PENGENDALIAN KEGIATAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 18
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 27 APRIL 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 18 TENTANG PELAKSANAAN KEWASPADAAN PEMUDIK DAN PENDATANG DALAM RANGKA PENGENDALIAN KEGIATAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS
2021
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 18
TENTANG PELAKSANAAN KEWASPADAAN PEMUDIK DAN PENDATANG DALAM RANGKA PENGENDALIAN KEGIATAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS
ABSTRAK
:

A. bahwa untuk mengendalikan penyebaran pandemi  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan                dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat selama masa liburan atau perayaan hari besar nasional dan agama di Kota Bogor sesuai dengan kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengaturan terhadap pemudik dan pengendalian penyebaran       COVID-19;

B. bahwa untuk penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan secara teknis pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat                  yang dijadikan pedoman dalam pencegahan, penanganan, dan pembinaan dalam penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor;

C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor;


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas                    dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang              Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia                Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),         sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir             dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23          Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam angka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia            Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia                  Tahun 2018 Nomor 34);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020                          tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
Peraturan Menteri Perhubungan                                        Nomor PM13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia               Tahun 2020 Nomor 416);
Keputusan Menteri Kesehatan                                               Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi NovelCoronavirus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
Keputusan Menteri Kesehatan                                            Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 48);
Keputusan Gubernur Jawa Barat                                      Nomor 443/Kep.207-Dinkes/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5              Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 1);


25. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) Di Kota Bogor;

TENTANG PELAKSANAAN KEWASPADAAN PEMUDIK DAN PENDATANG DALAM RANGKA PENGENDALIAN KEGIATAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR

CATATAN
: