A. bahwa untuk mengendalikan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat selama masa liburan atau perayaan hari besar nasional dan agama di Kota Bogor sesuai dengan kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang pengaturan terhadap pemudik dan pengendalian penyebaran COVID-19;
B. bahwa untuk penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan secara teknis pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pencegahan, penanganan, dan pembinaan dalam penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam angka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 416);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi NovelCoronavirus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 48);
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.207-Dinkes/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 1);
25. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) Di Kota Bogor;
TENTANG PELAKSANAAN KEWASPADAAN PEMUDIK DAN PENDATANG DALAM RANGKA PENGENDALIAN KEGIATAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR

