ABSTRAK |
a. bahwa apotek dan pedagang eceran obat merupakan pelayanan kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh swasta; b. bahwa dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan apotek dan pedagang eceran obat (toko obat) serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu dibentuk pengaturan penyelenggaraannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Penyelenggaraan Apotek dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat);
-
PENYELENGGARAAN APOTEK DAN PEDAGANG ECERAN OBAT (TOKO OBAT)
|