Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 19 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN APOTEK DAN PEDAGANG ECERAN OBAT (TOKO OBAT)

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 19 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN APOTEK DAN PEDAGANG ECERAN OBAT (TOKO OBAT)
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 19
Tahun Terbit : 2006
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 26 -09- 2006
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...

2006
PERATURAN WALIKOTA NO 19 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN APOTEK DAN PEDAGANG ECERAN OBAT (TOKO OBAT)
PENYELENGGARAAN APOTEK DAN PEDAGANG ECERAN OBAT (TOKO OBAT)
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Apotek dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat) berisi 18 halaman dengan 25 pasal. Peraturan ini memuat mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh swasta dalam bentuk apotek dan pedagang eceran obat (toko obat). Dalam rangka menjamin pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap kegiatan apotek dan toko obat tersebut, serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka diperlukan pengaturan secara khusus yang ditetapkan oleh Wali Kota Bogor.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang / Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang / Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan;

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167 / Kab / B.VIII / 1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1331 / Menkes / SK / X / 2002;

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002;

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 679 / Menkes / SK / V / 2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker;

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2000 Nomor 5 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 4 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 1 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 8 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2006);

Penyelenggaraan Apotek dan Pedagang Eceran Obat (Toko Obat)

CATATAN
:

-