a. bahwa luhur budaya bangsa dengan mengutamakan dengan semakin meningkatnya pembangunan industri yang maju dan pelaksanaan demokrasi ekonomi yang dilakukan melalui kegiatan perdagangan sangat penting dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, tetapi dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional, sehingga perlu diwujudkan melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasionalyang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai kepentingan nasional serta peranan perdagangan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional;
b. bahwa untuk mewujudkan penguatan struktur industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing dan memberikan kesempatan, dukungan, dan peranan perdagangan yang lebih memberikan kesempatan pengembangan ekonomi rakyat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dengan adanya otonomi daerah yang memberikan kewenangan urusan pemerintahan dibidang perindustrian dan perdagangan di Kota Bogor, dipandang perlu adanya pengaturan perindustrian dan perdagangan di Kota Bogor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perindustrian dan Perdagangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat
dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11
dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam
Pengawasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 1962 tentang Perdagangan
Barang-Barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera
dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat
bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3283);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001
Tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4126);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4742);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2008 tentang Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 5404);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015
Tentang Pembangunan Sumber Daya Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5708);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 107
Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 142
Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5806);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Lembaga Pelaksana Penjamin Sistem
Resi Gudang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5833);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana
Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6016);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 90);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pengenaan Sanksi Administratif
Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan
Pendaftaran Gudang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90);
25. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
tentang Penyediaan, Pendistribusian
dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas
Tabung 3 Kilogram;
26. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Modern;
27. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
28. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian
dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 191
Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 83);
29. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 138) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 71
Tahun 2015 tentang Penetapan
dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok
dan Barang Penting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100);
30. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017
tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan
Nasional Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 176);
31. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011
Nomor 2 Seri E);
32. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
(Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016
Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bogor
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
(Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019
Nomor 1 Seri D);
TENTANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

