a. bahwa dalam rangka kelancaran Penyelenggaraan pemerintahan Daerah untuk pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung dengan penyediaan dana belanja tidak langsung maupun belanja lansung untuk operasional pelaksanaan kegiatan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 132 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan mengacu pada Pasal 106 ayat (3) dan ayat 4;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Tahin Anggaran 2019 tanggal 28 Desember 2018, harus ditindak lanjuti dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dalam prosesnya diperlukan waktu, sehinggga tidak memungkinkan untuk diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat dan bersifata wajib Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tantang Pengolahan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 2 Seri E);
TENTANG PENYEDIAAN DANA BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN DANA BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB TAHUN ANGGARAN 2019

