a. bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sesuai jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
b. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
c. bahwa dalam rangka kesinambungan dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan selama masa pandemi sebagaimana dimaksud pada huruf b, serta memperhatikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.152-5/99 perihal Pengisian Jabatan Administrator (eselon III.a dan III.b) dan Jabatan Pengawas (eselon IV.a dan IV.b), maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 768) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1659);
9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 1 Seri D);
10. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
11. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 13 Seri E) sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 41 Seri E);
12. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 14 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 16 Seri E);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

