Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DALAM RANGKA PENGENDALIAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DALAM RANGKA PENGENDALIAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 7
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 15 Februari 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DALAM RANGKA PENGENDALIAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR
2021
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DALAM RANGKA PENGENDALIAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DALAM RANGKA PENGENDALIAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sampai ke tingkat keluarga di Kota Bogor sesuai indikator penetapan zonasi level kewaspadaan melalui testing, tracing, dan treatment;


b. bahwa untuk melaksanakan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan secara teknis pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dijadikan pedoman dalam kegiatan pencegahan, penanganan, dan pembinaan dalam penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Rangka Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor;

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6487);
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 34);
3
12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang
Komite Penanganan Penyebaran Corona virus Disease
2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
13. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana
Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 240);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
16. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan
Infeksi NovelCoronavirus (Infeksi 2019-Ncov) Sebagai
Penyakit yang Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya;
17. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol
Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas
Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
18. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro
dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 48);
19. Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Jawa
Barat;
20. Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.207-Dinkes/2020 tentang Status
Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Corona
Virus Disease-2019 (COVID-19) di Daerah Provinsi Jawa
Barat;
21. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5
Seri E);
22. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Seri E);
4
23. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 7 Seri E);
24. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan
Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021
Nomor 1);
25. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020
tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran
Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Corona Virus
Disease-2019 (COVID-19) di Kota Bogor (Berita Daerah
Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 93 Seri E);

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DALAM RANGKA PENGENDALIAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR.

CATATAN
:

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DALAM RANGKA PENGENDALIAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BOGOR.