Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 118 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI, INFAK, DAN SEDEKAH DARI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA, SERTA DEWAN/BADAN PENGAWAS, DIREKSI, DAN PEGAWAI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 118 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI, INFAK, DAN SEDEKAH DARI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA, SERTA DEWAN/BADAN PENGAWAS, DIREKSI, DAN PEGAWAI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 118
Tahun Terbit : 2020
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan :
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...

2020
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 118 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI, INFAK, DAN SEDEKAH DARI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA, SERTA DEWAN/BADAN PENGAWAS, DIREKSI, DAN PEGAWAI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI, INFAK, DAN SEDEKAH DARI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA, SERTA DEWAN/BADAN PENGAWAS, DIREKSI, DAN PEGAWAI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat negara, Serta Dewan/Badan Pengawas, Direksi, dan Pegawai Pada Badah Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah berisi 17 Halaman dengan 21 Pasal. Peraturan ini memuat tentang optimalisasi pengumpulan zakat profesi, infak, dan sedekah dari Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pengumpulan zakat profesi, infak dan sedekah serta untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan taraf hidup Mustahik serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148); 

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5508); 

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1830) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1737); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 2); 

PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI, INFAK, DAN SEDEKAH DARI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA, SERTA DEWAN/BADAN PENGAWAS, DIREKSI, DAN PEGAWAI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

CATATAN
: