a bahwa Kecamatan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan; b bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan Visi dan Misi KOTA BOGOR serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 38 Tahun 2005 perlu disesuaikan dan diatur kembali; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KECAMATAN

