a. bahwa Kantor Ketahanan Pangan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan teknis di bidang ketahanan pangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KANTOR KETAHANAN PANGAN

