Peraturan Wali Kota Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berisi 160 Halaman dengan 243 Pasal. Peraturan ini memuat tentang pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (6), Pasal 143 ayat (4), Pasal 151 ayat (4), Pasal 177 ayat (5), Pasal 195 ayat (4), Pasal 204 ayat (6), Pasal 208 ayat (3), Pasal 230 ayat (3), Pasal 238 ayat (2), Pasal 246 ayat (5), Pasal 251 ayat (2), Pasal 254 ayat (2), Pasal 258 ayat (6), dan Pasal 276 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

