Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA MIKRO DAN KOMUNITAS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)DI KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA MIKRO DAN KOMUNITAS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)DI KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 110
Tahun Terbit : 2020
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan :
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA
2020
PERATURAN WALI KOTA BOGORNOMOR 110TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA MIKRO DAN KOMUNITAS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)DI KOTA BOGOR
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA MIKRO DAN KOMUNITAS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)DI KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor berisi 17 Halaman dengan 22 Pasal. Peraturan ini memuat tentang memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor sesuai indikator penetapan level kewaspadaan dan hasil pelacakan kontak kasus positif. Untuk melaksanakan PSBMK sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, perlu adanya pengaturan secara teknis pelaksanaan PSBMK yang dijadikan acuan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); 

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Angka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34); 

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional; 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240); 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi NovelCoronaviru (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Daerah Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 48); 

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat; 

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.207-Dinkes/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat; 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 7 Seri E); 

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kota Bogor; 

PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA  MIKRO DAN KOMUNITAS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)DI KOTA BOGOR

CATATAN
: