a.bahwa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid-19)dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan efisien;
b.bahwa sesuai Pasal 31 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Daerah Propinsi Jawa Barat,Wali Kota dapat menindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota sesuai kebutuhan, kemampuan, dan tingkat kewaspadaan daerah;
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN TERTIB KESEHATANDALAM PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR ATAU ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19)DI KOTA BOGOR

