Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG WAJIB SERTIFIKASI KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI PEJABAT ADMINISTRASI TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG WAJIB SERTIFIKASI KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI PEJABAT ADMINISTRASI TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 50
Tahun Terbit : 2020
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan :
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : Mengubah
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...


PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG WAJIB SERTIFIKASI KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI PEJABAT ADMINISTRASI TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor berisi 9 Halaman dengan 2 Pasal. Peraturan ini memuat tentang kewajiban lulus sertifikasi pengadaan barang/jasa bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas setara eselon IVA di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Sehubungan dengan adanya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, sehingga berdampak kepada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengadaan barang/jasa, maka perlu adanya penyesuaian batas waktu kewajiban lulus sertifikasi pengadaan barang/jasa bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas setara eselon IVA di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477; 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1652); 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 768) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1659); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1 Seri D); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E); 

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 54 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 44 Seri E); 

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor

CATATAN
: