a bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas penyusun dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA
-
TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KELUARGA BERENCANA

