Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Unutk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor berisi 11 Halaman dengan 8 Pasal. Peraturan ini memuat tentang mengatasi penyebaran wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor telah ditetapkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-220 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-214 Tahun 2020 tentang Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Kejadian Luar Biasa di Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/ Menkes/Per/X/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-Ncov) sebagai Penyakit yang Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia;
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat;
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Dinkes/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembar Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 5 Seri B);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembar Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 6 Seri B);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembar Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 7 Seri B);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri B);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1 Seri E);
Instruksi Wali Kota Nomor 500/74-Hukham Tahun 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Pertokoan, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Bogor dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Bogor Tahun 2020;
Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Unutk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor

