Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2008
PERATURAN WALIKOTA NO 44 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ABSTRAK
:

a bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; b bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan Visi dan Misi KOTA BOGOR serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja serta Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana tercantum dalam Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 27 Tahun 2005 dan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 40 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat Daerah perlu disesuaikan dan diatur kembali; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...