Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2008
PERATURAN WALIKOTA NO 42 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK
:

a. bahwa Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah; b. bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan Visi dan Misi KOTA BOGOR serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja serta Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 25 Tahun 2005 dan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 40 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat Daerah perlu disesuaikan dan diatur kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...