bahwa tugas pencehagan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada hakikatnya kewajiban warga masyarakat dan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara represif dan preventif
Undang-Undang Gangguan Staatblad Tahun 1926 Nomor 226;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1970;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DI KOTA BOGOR

