Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2008
PERATURAN WALIKOTA NO 36 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
ABSTRAK
:

a. bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata; b bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan Visi dan Misi KOTA BOGOR serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja serta Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Informasi, Kepariwisataan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 22 Tahun 2005 perlu disesuaikan dan diatur kembali; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...