a. bahwa Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan urusan teknis di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi; b. bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan Visi dan Misi KOTA BOGOR serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial sebagaimana tercantum dalam Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 19 Tahun 2005 perlu disesuaikan dan diatur kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN TRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

