Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 81 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERA

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 81 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERA
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 81
Tahun Terbit : 2018
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan :
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...

2018

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahu 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah berisi 84 Halaman dengan 51 Pasal. Peraturan ini memuat mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja PerangkatDaerah telah diatur dalam PeraturanWali Kota Bogor Nomor 56 Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja PerangkatDaerah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Wali Kota BogorNomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahanatas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 56Tahun 2016 tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas dan Fungsi, serta TataKerja Perangkat Daerah. Serta berkenaan dengan telahditerbitkannya Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 5 Tahun 2017tentang Pedoman Nomenklatur PerangkatDaerah Provinsi dan DaerahKabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan UrusanPemerintahan dan perkembangan PeraturanPerundang-undangan mengenai NomenklaturPerangkat Daerah Kota yang melaksanakanfungsi penunjang lainnya serta potensi dan kondisi Daerah Kota Bogormaka Peraturan Wali Kota sebagaimanadimaksud pada huruf a perlu diubahdan disesuaikan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679); 

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016tentang Perangkat Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5887);

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 116 Tahun 2014 tentang PerubahanKedua atas Keputusan Presiden Nomor 87Tahun 1999 tentang Rumpun JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 240);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5Tahun 2017 tentang PedomanNomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang MelaksanakanFungsi Penunjang Penyelenggaraan UrusanPemerintahan; 6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016Nomor 1 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8Tahun 2017 tentang PenyelenggaraanUrusan Pemerintahan Daerah (LembaranDaerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5Seri E);

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

CATATAN
: