Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2008
PERATURAN WALIKOTA NO 30 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN TRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN TRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK
:

a bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan Visi dan Misi KOTA BOGOR serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 28 Tahun 2005 perlu disesuaikan dan diatur kembali; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN TRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...