Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 59
Tahun Terbit : 2017
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan :
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...

2017

PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahub 2017 tentang Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat berisi 16 Halaman dengan 12 Pasal. Peraturan ini memuat mengenai membangun kepercayaan masyarakatatas pelayanan publik yang dilakukanpenyelenggara pelayanan publik merupakankegiatan yang harus dilakukan seiringdengan harapan dan tuntutan masyarakattentang peningkatan pelayanan publik. Serta untuk mewadahi aspirasi bagi masyarakat dan menciptakantransparansi dalam rangka mewujudkanpenyelenggaraan pemerintahan yang bersihdan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotismedi lingkungan Pemerintah Kota Bogormaka diperlukan pengaturan hukumyang mendukung.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 7873) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 251, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5952);

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 61, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5038);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran SertaMasyarakat dalam Penyelenggaraan Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 129, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3866);

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 215, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5357);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah; 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25Tahun 2007 tentang Pedoman PenangananPengaduan Masyarakat di LingkunganDepartemen Dalam Negeri dan PemerintahanDaerah;

Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentangPedoman Umum Penanganan PengaduanMasyarakat bagi Instansi Pemerintah;

Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35Tahun 2012 tentang Pedoman PenyusunanStandar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerahdi Lingkungan Pemerintah Kota Bogor(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016Nomor 1 Seri D).

Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

CATATAN
: