Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 75
Tahun Terbit : 2015
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan :
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...

2015

SISTEM DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Sistem Prosedur Penatausahaan Keuangan daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bogor berisi 191 Halaman dengan 5 Pasal. Peraturan ini memuat mengenai penindaklanjutan Pasal 133ayat (7), Pasal 156, Pasal 160dan Pasal 165 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007tentang Pokok-Pokok PengelolaanKeuangan Daerah, dan untuk tertibadministrasi pengelolaan keuangandaerah, perlu disusun Sistemdan Prosedur Penatausahaan KeuanganDaerah di Lingkungan PemerintahKota Bogor.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negarayang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999Nomor 75, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggungjawab Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4400);

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4438 ); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 48, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4502);

Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4503);

Peraturan Pemerintah Nomor 54Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 136, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4574); 

Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4575);

Peraturan Pemerintah Nomor 56Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005Nomor 138, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4576);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun2005 Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun2005 tentang Pedoman Penyusunandan Penerapan Standar PelayananMinimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4585);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun2005 tentang Pedoman Pembinaandan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4593); 

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun2006 tentang Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 3, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4597);

Peraturan Pemerintah Nomor 2Tahun 2012 tentang Hibah Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5272);

Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 2014 tentang Pengelolaan BarangMilik Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014Nomor 92, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5533);

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun2006 tentang Pelaporan Keuangandan Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 25, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4614);

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun2007 tentang Pengelolaan UangNegara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007Nomor 83, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4738); 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah; 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13Tahun 2007 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3Tahun 2008 tentang UrusanPemerintahan Kota Bogor (LembaranDaerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2Seri E).

Sistem Prosedur Penatausahaan Keuangan daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bogor

CATATAN
: