Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 62 TAHUN 2003 TENTANG SUPER BLOK DI KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA JALAN RAYA PAJAJARAN,JALAN JENDERAL SUDIRMAN DAN JALAN BARU KEMANG (KH. SHOLEH ISKANDAR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 62 TAHUN 2003 TENTANG SUPER BLOK DI KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA JALAN RAYA PAJAJARAN,JALAN JENDERAL SUDIRMAN DAN JALAN BARU KEMANG (KH. SHOLEH ISKANDAR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 17
Tahun Terbit : 2008
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 21-07-2008
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2008
PERATURAN WALIKOTA NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 62 TAHUN 2003 TENTANG SUPER BLOK DI KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA JALAN RAYA PAJAJARAN,JALAN JENDERAL SUDIRMAN DAN JALAN BARU KEMANG (KH. SHOLEH ISKANDAR
PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 62 TAHUN 2003 TENTANG SUPER BLOK DI KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA JALAN RAYA PAJAJARAN, JALAN JENDERAL SUDIRMAN DAN JALAN BARU KEMANG (KH. SHOLEH ISKANDAR)
ABSTRAK
:

Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Keputusan Walikota Bogor Nomor 62 Tahun 2003 Tentang Super Blok di Kawasan Perdagangan dan Jasa Jalan Raya Padjajaran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Baru Kemang (KH. Sholeh Iskandar). Perarturan ini memuat bahwa untuk pengendalian pemanfaatan ruang yang dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan telah ditetapkan Keputusan WaliKOTA BOGOR Nomor 62 tahun 2003 tentang Super Blok di Kawasan Perdagangan dan Jasa Jalan Raya Pajajaran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Baru Kemang (KH. Sholeh Iskandar) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan WaliKOTA BOGOR Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan WaliKOTA BOGOR Nomor 62 Tahun 2003 tentang Super Blok di Kawasan Perdagangan dan Jasa Jalan Raya Pajajaran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Baru Kemang (KH. Sholeh Iskandar); bahwa dengan telah diundangkannya Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sesuai dengan perkembangan usaha perdagangan dan jasa di Wilayah KOTA BOGOR yang memerlukan lahan di Jalan Raya Pajajaran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan KH. Sholeh Iskandar (dulu Jalan Baru Kemang), maka Lampiran Keputusan WaliKOTA BOGOR sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan dan diubah.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah( Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 4 Seri D);

Keputusan Walikota Bogor Nomor 62 Tahun 2003 tentang Super Blok Di Kawasan Perdagangan dan Jasa Jalan Raya Pajajaran, Jalan Jenderal Sudiman dan Jalan Baru Kemang (KH. Sholeh Iskandar) (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2003 Nomor 62 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Walikota Bogor Nomor 62 Tahun 2003 tentang Super Blok Di Kawasan Perdagangan dan Jasa Jalan Raya Pajajaran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Baru Kemang (KH. Sholeh Iskandar) (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 13 Seri E).

PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 62 TAHUN 2003 TENTANG SUPER BLOK DI KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA JALAN RAYA PAJAJARAN, JALAN JENDERAL SUDIRMAN DAN JALAN BARU KEMANG (KH. SHOLEH ISKANDAR

CATATAN
:

-