Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERTIBAN BANGUNAN GEDUNG

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERTIBAN BANGUNAN GEDUNG
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 6
Tahun Terbit : 2007
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 19-02-2007
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2007
PERATURAN WALIKOTA NO 6 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERTIBAN BANGUNAN GEDUNG
PEDOMAN VERIFIKASI PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
ABSTRAK
:

a. bahwa pengelolaan keuangan daerah sebagai elemen pokok penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat hukum, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; b. bahwa dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut di atas diantaranya perlu dilakukan upaya verifikasi atau pengujian atas penerimaan pendapatan, pengajuan permintaan pembayaran dan pertanggungjawaban bendahara; c. bahwa untuk memudahkan dalam pelaksaanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan adanya peraturan untuk dijadikan pedoman;

-

PEDOMAN VERIFIKASI PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)

CATATAN
:

-