ABSTRAK |
a. bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KOTA BOGOR telah diatur dalam Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD KOTA BOGOR, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD KOTA BOGOR; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian Peraturan WaliKOTA Nomor 34 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembiayaan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOTA BOGOR;
-
STANDAR BIAYA BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR
|