Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI KAWASAN SEPUTAR KEBUN RAYA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI KAWASAN SEPUTAR KEBUN RAYA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 13
Tahun Terbit : 2016
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2016-02-29
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR
2016
PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI KAWASAN SEPUTAR KEBUN RAYA BOGOR
MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI KAWASAN SEPUTAR KEBUN RAYA BOGOR
ABSTRAK
:


bahwa terjadinya kemacetan di seputar Kebun Raya Bogor dipengaruhi permasalahan hambatan lalu lintas seperti tingginya penyeberangan orang di jalan dan tingginya perpotongan arus lalu lintas yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta kinerja lalu lintas yang semakin menurun;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja lalu lintas dan angkutan jalan di seputar Kebun Raya Bogor dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan melalui optimalisasi fungsi jalan, maka perlu dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan seputar Kebun Raya Bogor;


Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran telah diubah beberapa kali terakhir dengan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 834;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 97);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 4 Seri E);

MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS DI KAWASAN SEPUTAR KEBUN RAYA BOGOR

CATATAN
: