Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 41
Tahun Terbit : 2017
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2017-08-15
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR
2017
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK KOTA BOGOR
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 25 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor;


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5331);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5629);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5685);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5686);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5761);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5815); 4
Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Pojk.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3 Seri E);

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK KOTA BOGOR

CATATAN
: