Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERDA KOTA BOGOR
2015
PERATURAN DAERAH R NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka mewujudkanpemanfaatan ruang wilayah KOTAyang terarah dalam perencanaan,pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan,pengendalian, dan penertiban reklamedi wilayah KOTA BOGOR, Pemerintah KOTABOGOR bersama dengan Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) KOTA BOGORtelah menetapkan Peraturan DaerahNomor 4 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Reklame;2b. bahwa berkenaan dengan adanyaperubahan objek, jenis, dan golonganpajak daerah dan retribusi daerahsebagaimana diatur dalamUndang-undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah dan dalam rangka meningkatkanpelayanan kepada masyarakatserta kemandirian daerahdengan merestrukturisasi objek pajakdan retribusi reklame serta pemberiandiskresi dalam penetapan tarif, makaPeraturan Daerah sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu disesuaikan;c. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Penyelenggaraan Reklame;

-

PENYELENGGARAAN REKLAME

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...