Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 3
Tahun Terbit : 2013
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : -
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2013
PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan di KOTA BOGOR yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di KOTA BOGOR serta diperlukannya pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah;

-

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

CATATAN
:

-