Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERDA KOTA BOGOR
2012
PERATURAN DAERAH NO 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK
:

a. bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Daerah;b. bahwa dalam ranga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan arsip sebagaimana dimaksud pada huruf a Pemerintah KOTA BOGOR telah menetapkan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR;2c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diubah dan disesuaikan;d. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah;

-

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...