Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 2
Tahun Terbit : 2012
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : -
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2012
PERATURAN DAERAH NO 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN?
ABSTRAK
:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diamanatkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerKOTAan merupakan jenis pajak kabupaten/KOTA; b. bahwa Pemerintah KOTA BOGOR bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KOTA BOGOR telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah KOTA BOGOR tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerKOTAan dan disampaikan pada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;2c. bahwa Gubernur Jawa Barat menetapkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.296-Hukham/2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah KOTA BOGOR tentang Pajak Bumi dan BangunnPerdesaan dan PerKOTAan, dan atas hasil evaluasi tersebut telah dilakukan penyempurnaan antara Dewan Perwakilan Rakyat KOTA BOGOR dan WaliKOTA BOGOR sesuai Keputusan DPRD KOTA BOGOR Nomor 973-4 Tahun 2012 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah KOTA BOGOR tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerKOTAan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerKOTAan;

-

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN?

CATATAN
:

-