Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 17 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 17 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 17
Tahun Terbit : 2011
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : -
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2011
PERATURAN DAERAH NO 17 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Daerah nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor berisi 31 halaman dengan 31 pasal. dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Bogor telah
menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor yang terpisah dengan pengelolaannya berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, pengelolaan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor diatur dengan Peraturan Daerah

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Dahulu) tentang
tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil
di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279); 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4377); 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038); 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059); 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490); 

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4855); 

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja
Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta dalam
Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67
Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan
Badan Usaha Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur; 

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif
Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum; 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum; 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/
2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/
2010 tentang Pedoman Kerja Sama Pengusahaan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/
PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; 

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum 

Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum; 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010
tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa
Transportasi, dan Perusahaan Daerah
Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah
Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 5 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor
2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011
Nomor 2 Seri E); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun
2011 Nomor 1 Seri D);

PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

CATATAN
:

-