Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan berisi 43 halaman dengan 37 pasal. dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pembangunan dan pemerintahan daerah diperlukan pajak
daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,
oleh karenanya Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor telah menyetujui
bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor
tentang Pajak Hiburan dan disampaikan pada Gubernur
Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan
Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Gubernur Jawa Barat menetapkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan
Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor
188.342/Kep.1141-Hukham/2011 tentang
Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pajak
Hiburan, dan atas hasil evaluasi telah dilakukan
penyempurnaan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
Kota Bogor dan Walikota Bogor sesuai Keputusan DPRD
Kota Bogor Nomor 973-19 Tahun 2011 tentang
Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pajak
Hiburan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa
Barat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
UndangUndang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar
dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
3
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3680)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189) ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4846);
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/
Kep.1141-Hukham/2011 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang
Pajak Hiburan;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun
2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007
Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor
2 Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun
2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009
Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
PAJAK HIBURAN

