Peraturan Daerah nomo 9 Tahun 2011 Tentang Pencabutan peraturan daerah kota bogor dan pasal-pasal tentang retribusi daerah yang tidak terkait dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah berisi 7 halaman dengan 2 pasal. dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Bogor telah
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah
antara lain Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Bogor Nomor 20 Tahun 1994 tentang Retribusi
Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Kota Bogor
Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan
Susu Murni, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6
Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Pemotongan
dan Pemasaran Daging Ayam, Peraturan Daerah Kota
Bogor Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Usaha Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Kota Bogor
Nomor 7
Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan dan
Pendaftaran di Bidang Perdagangan, Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2006 tentang
TAHUN 2011 NOMOR 3 SERI E
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
SALINAN Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan, dan Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 ayat
(1) angka 2 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6
Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah dan
pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga
perlu dilakukan pencabutan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43
Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Penerimaan
Pendapatan Lain-lain;
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2006
tentang Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 2
Seri C);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7
Seri E);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008
tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008
Nomor 2 Seri C);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR DAN PASAL-PASAL TENTANG RETRIBUSI DAERAH YANG TIDAK TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH?

